Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA AGEN ASURANSI, JASA PIALANG ASURANSI, DAN JASA PIALANG REASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau b. 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. (3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya. (5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya.
Your Correction