Correct Article 5
PERMEN Nomor 67 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas
Current Text
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk benang kapas dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk benang kapas yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
