Correct Article 26
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PPh dan DBH PBB dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH CHT dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH CHT menurut Daerah seprovinsi
(4) Berdasarkan alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan alokasi DBH CHT menurut daerah seprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Your Correction
