Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Daerah baru, penghitungan DBH Pajak dilakukan secara proporsional dengan Daerah induknya berdasarkan: a. jumlah penduduk untuk DBH PPh dan DBH CHT; dan b. luas wilayah untuk DBH PBB. (2) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun anggaran berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai daerah baru dialokasikan secara mandiri atau secara proporsional terhadap daerah induk. (4) Pengalokasian DBH Pajak secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal data dasar alokasi belum tersedia.
Your Correction