Correct Article 24
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember.
(3) Dalam hal:
a. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima sampai dengan hari kerja terakhir bulan Desember;
b. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
dan/atau
c. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
Menteri menggunakan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Your Correction
