Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi areal daratan (onshore) dan PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula: Keterangan: JP = jumlah penduduk LW = luas wilayah; dan b. untuk PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula: (3) Penghitungan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya. (4) Data jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan. (5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional. (6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional. (7) Rasio lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting minyak bumi dan gas bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting minyak bumi dan gas bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil. (8) Data lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi tahun sebelumnya dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (9) Dalam hal data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction