Correct Article 16
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Your Correction
