Correct Article 14
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
Berdasarkan realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB.
Your Correction
