Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. (2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Kategori Kinerja Nilai Kinerja (x) Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 12 ayat (3) Tidak Berkinerja x = 0 0% Sangat Rendah 0 < x < 20 20% Rendah 20 < x < 40 40% Sedang 40 < x < 60 60% Baik 60 < x < 80 80% Sangat Baik x >80 100% (3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, perhitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I tahun anggaran berjalan. (5) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator penyampaian BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Kategori Kinerja Uraian Persentase terhadap alokasi kinerja dalam Pasal 12 ayat (3) Tidak Berkinerja Tidak menyampaikan BAR 0% Sangat Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tidak tepat waktu 20% Rendah Menyampaikan 1 (satu) BAR dan tepat waktu 40% Sedang Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tidak tepat waktu 60% Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan 1 (satu) BAR tepat waktu 80% Sangat Baik Menyampaikan 2 (dua) BAR dan tepat waktu 100% (6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat digunakan untuk: a. perubahan alokasi DBH; b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri. (7) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction