Correct Article 11
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Your Correction
