Correct Article 10
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
Berdasarkan realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau perkiraan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh.
Your Correction
