Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penyediaan data realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan: a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara, dan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi per Daerah penghasil; b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber mineral menyampaikan penetapan atas perubahan data Daerah penghasil dan/atau Daerah pengolah SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Mineral dan Batubara, serta Panas Bumi; c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Kehutanan per Daerah penghasil; d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan perubahan data batas wilayah dan Daerah berbatasan langsung yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran berkenaan; e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Perikanan; f. menteri /pimpinan lembaga yang berwenang terkait penentuan luas wilayah menyampaikan perubahan data luas wilayah laut; g. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan perubahan data Daerah pengolah SDA Mineral dan Batubara; dan h. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi per Daerah penghasil dan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi per pengusaha, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati. (2) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) sampai dengan ayat (7) maupun nilai peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan nilai peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha pertambangan batubara berupa iuran produksi/royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data realisasi penerimaan negara bukan pajak yang disampaikan oleh unit penyedia data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan data yang telah diverifikasi berdasarkan koordinasi dan rekonsiliasi unit penyedia data dengan instansi terkait. (6) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi bersama kementerian/lembaga pengelola penerimaan negara bukan pajak SDA terkait, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (7) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara konfirmasi. (8) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi. (9) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar.
Your Correction