Correct Article 9
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Asersi Final disepakati.
(3) Data realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diperhitungkan dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(4) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi bersama Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(5) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(6) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi.
(7) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar perhitungan Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH.
Your Correction
