Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Panas Bumi yang dibagihasilkan: a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan sebagai salah satu dasar perhitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Untuk penyediaan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan yang dibagihasilkan: a. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara dengan mempertimbangkan realisasi setiap daerah penghasil pada tahun berjalan; b. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Kehutanan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan; dan c. kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Perikanan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan, menyampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi. (4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi. (5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (6) Perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berjalan. (7) Berdasarkan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA minyak bumi dan gas bumi setiap KKKS penghasil dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (8) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi dengan kementerian/lembaga atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara konfirmasi. (10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing instansi. (11) Format berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction