Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA, kementerian teknis pengelola penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan menyampaikan data dasar perhitungan DBH SDA, meliputi: a. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA mineral dan Batubara tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil; b. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA minyak bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil; c. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA gas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil; d. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA panas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil; e. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA perikanan tahun anggaran sebelumnya; f. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan tahun anggaran sebelumnya untuk setiap daerah penghasil; g. Daerah pengolah mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, dan panas bumi; h. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah penghasil; i. luas wilayah laut; dan/atau j. indikator kinerja pemerintah Daerah dalam pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung data kinerja lainnya, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus. (2) Dalam hal data realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, digunakan data perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya. (3) Berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atau perkiraan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atas penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan: a. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data Daerah penghasil, Daerah pengolah, dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi, Panas Bumi, serta Mineral dan Batubara; b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan data Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan; c. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan data dasar penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA perikanan; d. menteri/pimpinan lembaga yang berwenang terkait penentuan luas wilayah menyampaikan data luas wilayah laut; e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan data batas wilayah dan Daerah berbatasan langsung yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran berkenaan; dan f. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan data Daerah pengolah selain yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Agustus. (4) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk yang bersumber dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG mengenai Panas Bumi. (5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menyampaikan data: a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan b. estimasi reimbursement pajak pertambahan nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus. (6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan Juli. (7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Agustus. (8) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara setiap Daerah dan perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi setiap Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Agustus.
Your Correction