Correct Article 5
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH dan DAU oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
