Correct Article 4
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Pemimpin PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyusun DIPA BUN untuk DBH dan DAU;
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek lain sesuai karakteristik BA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
h. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
i. menyusun target pencapaian keluaran/output dan realisasi pencapaian keluaran/output DBH dan DAU earmarking.
(2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui sistem informasi yang terintegrasi;
b. menyusun proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui aplikasi cash planning information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
c. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DBH dan DAU;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU;
f. melaksanakan penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk DBH dan/atau DAU;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DBH dan DAU; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran DBH dan DAU melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.
Your Correction
