Correct Article 2
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Current Text
(1) DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. DBH PPh;
2. DBH PBB; dan
3. DBH CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. DBH kehutanan;
2. DBH mineral dan batubara;
3. DBH minyak bumi dan gas bumi;
4. DBH panas bumi; dan
5. DBH perikanan.
(2) DBH minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 termasuk Tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.
(3) DAU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. bagian DAU untuk urusan layanan umum pada Daerah; dan
b. bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada Daerah.
(5) Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan untuk:
a. mendukung penggajian PPPK Daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
Your Correction
