Correct Article 20
PERMEN Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Current Text
(1) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagai daerah tertentu untuk perpanjangan ke tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
(2) Untuk menguji lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat:
a. melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau
b. dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan:
a. keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; atau
b. pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
(4) Keputusan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diterbitkan paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu pada keputusan persetujuan penetapan sebelumnya.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan maka Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Your Correction
