Correct Article 15
PERMEN Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian kelengkapan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1).
(2) Dalam hal permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dinyatakan belum lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan.
(3) Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. perincian dokumen yang diminta untuk dilengkapi;
dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui dan Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak
dapat melengkapi dokumen yang diminta, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat memberitahukan kepada Pemberi Kerja Berstatus Pusat bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
(6) Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
