Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. (2) Permohonan penetapan berlokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat; c. alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat; d. identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; e. alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; dan f. titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. (4) Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan: a. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan; b. peta lokasi; dan c. pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha. (6) Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c minimal memuat: a. alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; b. titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; c. ketersediaan prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha; d. kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha; dan e. tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). (7) Bagi Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan: a. kontrak karya, bagi pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a; b. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, bagi pemegang perjanjian karya pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; atau c. izin di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, bagi pemegang izin di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
Your Correction