Correct Article 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Current Text
(1) Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
(4) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
(5) Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
a. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi,
untuk dimanfaatkan oleh penerima.
(6) Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku sejak:
a. tanggal 1 Januari 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a; atau
b. tahun buku 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf
b.
Your Correction
