Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang.
3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang.
4. Direktur Penilaian, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal.
7. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
8. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam pada saat tertentu.
9. Kekayaan yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik INDONESIA yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
10. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk Batu Bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
11. Gas Bumi adalah proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
12. Batu Bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
13. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
14. Energi Baru adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan.
15. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.
16. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
17. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
18. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
19. Sumber Daya Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sumber air dan termasuk potensinya yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
20. Pemohon Penilaian adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
21. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
22. Penilai Pemerintah adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
23. Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Keuangan serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
24. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
25. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM
FORMAT BERITA ACARA SURVEI LAPANGAN
...(1)...
BERITA ACARA SURVEI LAPANGAN NOMOR: BASL- ...(2).../...(3).../...(4)...
Pada hari ...(5)... tanggal ...(6)..., tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari ...(7)... sesuai surat tugas Nomor: ...(8)... tanggal ...(9)...
telah melakukan survei lapangan atas sumber daya alam berupa ...(10)...
terletak di ...(11)..., dengan hasil sebagai berikut:
1. ...(12)...;
2. .............
Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya Tim Penilai:
Mengetahui:
1. 1.
...(13)...
...(14)...
Nama :
....................
Nama :
....................
NIP :
....................
Jabatan :
....................
2. 2.
Nama :
....................
Nama :
....................
NIP :
....................
Jabatan :
....................
3. Nama :
....................
NIP :
....................
Keterangan:
(1) : diisi kop Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
(2) : diisi nomor urut berita acara survei lapangan.
(3) : diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
(4) : diisi tahun survei lapangan dilaksanakan.
(5) : diisi nama hari saat survei atas objek Penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari satu hari, agar dicantumkan nama hari survei dimulai dan nama hari survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan (... sampai dengan ...).
(6) : diisi tanggal saat survei atas objek Penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari satu hari, agar dicantumkan tanggal survei dimulai dan tanggal survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan (... sampai dengan ...).
(7) : diisi nama Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
(8) : diisi nomor surat tugas.
(9) : diisi tanggal surat tugas.
(10) : diisi uraian singkat objek Penilaian.
(11) : diisi lokasi objek Penilaian berada.
(12) : diisi uraian hasil survei lapangan.
(13) : diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota tim Penilai Direktorat Jenderal yang melaksanakan survei lapangan.
(14) : diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui pelaksanaan survei lapangan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BROJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM
FORMAT BERITA ACARA TAMBAHAN KEBUTUHAN DATA
...(1)...
BERITA ACARA TAMBAHAN KEBUTUHAN DATA NOMOR: BATKD- ...(2).../...(3).../...(4)...
Pada hari ...(5)... tanggal ...(6)... tim Penilai Direktorat Jenderal dari ...(7)... sesuai surat tugas Nomor ...(8)... tanggal ...(9)..., setelah melakukan survei lapangan atas sumber daya alam berupa ...(10)... sesuai Berita Acara Survei Lapangan Nomor ...(11)... tanggal ...(12)..., diketahui bahwa masih terdapat data pendukung Penilaian yang perlu ditambahkan seperti sebagai berikut.
1. ...(13)...;
2. .............
Berhubung dengan pentingnya data dimaksud bagi proses penyelesaian Laporan Penilaian, data pendukung dimaksud agar segera dilengkapi dan disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apabila data pendukung dimaksud tidak segera dilengkapi dan disampaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara ini ditandatangani, Penilaian tidak dapat dilanjutkan dan permohonan Penilaian dikembalikan.
Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya.
Tim Penilai:
Mengetahui:
1. 1.
...(14)...
...(15)...
Nama :
.....................
Nama :
.....................
NIP :
.....................
Jabatan :
.....................
2. 2.
Nama :
....................
Nama :
....................
NIP :
....................
Jabatan :
....................
3. Nama :
....................
NIP :
....................
Salinan Berita Acara ini disampaikan kepada:
1. ...(16)...;
2. .............
Keterangan:
(1) : diisi kop surat Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
(2) : diisi nomor urut berita acara tambahan kebutuhan data.
(3) : diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
(4) : diisi tahun Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dibuat.
(5) : diisi nama hari saat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dibuat.
(6) : diisi tanggal saat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dibuat.
(7) : diisi nama Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat.
(8) : diisi nomor surat tugas.
(9) : diisi tanggal surat tugas.
(10) : diisi uraian singkat objek Penilaian.
(11) : diisi nomor Berita Acara Survei Lapangan.
(12) : diisi tanggal Berita Acara Survei Lapangan.
(13) : diisi dokumen yang tidak lengkap.
(14) : diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota tim Penilai Direktorat Jenderal yang meminta tambahan data.
(15) : diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui data perlu ditambahkan.
(16) : diisi nama Kementerian/Lembaga atau instansi yang mengajukan permohonan Penilaian atau pihak terkait.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BROJONEGORO