Correct Article 2
PERMEN Nomor 66 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara
Current Text
(1) Rekening KUN terdiri atas:
a. Rekening KUN dalam Valuta Rupiah; dan
b. Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah.
(2) Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Rekening KUN dalam Valuta Dolar Amerika Serikat (USD);
b. Rekening KUN dalam Valuta Yen Jepang (JPY);
c. Rekening KUN dalam Valuta Euro (EUR);
d. Rekening KUN dalam Valuta Dolar Australia (AUD);
dan
e. Rekening KUN dalam Valuta Chinese Yuan Hong Kong (CNH).
(3) Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada Bank Sentral.
Your Correction
