Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 65 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Your Correction