Correct Article 7
PERMEN Nomor 65 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif poliklinik;
e. tarif laboratorium dan bengkel;
f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
i. tarif pengembangan bahasa;
j. tarif perpustakaan;
k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Your Correction
