Correct Article 4
PERMEN Nomor 65 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I
dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu INDONESIA Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru.
(3) Pengenaan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
