Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 12 dan angka 17 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: