MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:
a. BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan
b. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(3) Perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang mengikuti pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan secara tertulis kepada KPA Penyaluran sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melaksanakan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi.
(2) Mekanisme kerja sama dengan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan BLU.
(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian subsidi bunga merupakan data yang diberikan oleh OJK.
(2) Data Debitur yang diberikan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas permintaan Menteri sebelum masuk ke SIKP.
(3) Tata cara pemberian data oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ke SIKP.
(2) Data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data identitas Debitur, yaitu:
1. nama;
2. Nomor Induk Kependudukan;
3. alamat;
4. alamat usaha;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. data akad Kredit/Pembiayaan;
7. nomor telepon;
b. data transaksi Kredit/Pembiayaan, yaitu:
1. data historis pembayaran pokok;
2. bunga/margin; dan
c. data perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan memberitahukan Debitur untuk melakukan registrasi secara daring berdasarkan data yang telah masuk ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dalam hal registrasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Debitur dapat melakukan registrasi melalui atau didampingi oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(3) Calon penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan Debitur yang telah berhasil melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran berdasarkan data SIKP.
(2) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. surat permohonan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan bersedia diaudit setelah pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan bertanggung jawab atas:
a. kebenaran data Debitur yang disampaikan ke SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data tagihan dan dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
c. jumlah Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada surat permohonan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(1) Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin digunakan untuk menampung dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disalurkan kepada Debitur.
(2) Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dikelola oleh KPA Penyaluran.
(3) Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dibuka pada bank umum yang telah ditetapkan sebagai mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(4) Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin terdiri atas:
a. rekening induk untuk menampung dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
b. Rekening Virtual untuk menampung dana Debitur.
(1) Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin harus memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Persyaratan bank umum untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. merupakan bank umum yang termasuk dalam keanggotaan Himpunan Bank Negara;
b. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin;
c. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. kemampuan konsolidasi Rekening Virtual;
b. menyediakan CMS yang beroperasi penuh dan mendukung pembayaran serta penyetoran penerimaan negara;
c. bebas biaya administrasi;
d. tidak memungut pajak;
e. dapat didebit dan/atau dikredit oleh KPA Penyaluran; dan
f. menyediakan dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.
(1) KPA Penyaluran dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bank umum sebagai bank mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Penetapan bank umum tempat dibukanya Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Kemitraan antara KPA Penyaluran dengan bank umum yang telah ditetapkan menjadi bank mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin diatur dalam perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. pengertian atau ketentuan umum;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. pengelolaan Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin, termasuk didalamnya:
1. konsolidasi dan pelaporan; dan
2. layanan dan biaya;
f. peringatan dan sanksi;
g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian kerja sama;
h. keadaan kahar;
i. penyelesaian perselisihan;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan penutup.
(1) KPA Penyaluran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening induk kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN.
(2) Permohonan persetujuan pembukaan rekening induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan rekening induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur PKN atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan persetujuan pembukaan rekening induk tersebut dengan nama “RPL DANA SUBSIDI BUNGA BANK (singkatan nama Bank)” paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan rekening dari KPA Penyaluran.
(2) Surat persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA Penyaluran.
(1) KPA Penyaluran membuka rekening induk pada bank mitra sesuai dengan surat persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Berdasarkan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mitra:
a. membuka rekening induk;
b. melakukan penomoran sesuai dengan ketentuan pada bank mitra; dan
c. menyampaikan laporan pembukaan rekening induk kepada KPA Penyaluran dan Direktur PKN.
(3) Direktur PKN mendaftarkan rekening induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aplikasi pengelolaan rekening yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KPA Penyaluran mengajukan permohonan pembukaan Rekening Virtual kepada bank mitra berdasarkan data dari SIKP.
Berdasarkan permohonan pembukaan Rekening Virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, bank mitra:
a. membuka Rekening Virtual sesuai dengan data dari SIKP;
b. melakukan penomoran Rekening Virtual sesuai dengan nomor unik identitas Debitur;
c. menyampaikan laporan pembukaan Rekening Virtual kepada KPA Penyaluran dan Direktur PKN; dan
d. menyampaikan informasi pembukaan Rekening Virtual sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(1) Pengoperasian Rekening Virtual dilakukan melalui pemindahbukuan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari Rekening Virtual ke rekening Penyalur
Kredit/Pembiayaan.
(2) Pengoperasian rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS.
(3) CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan berdasarkan pembagian kewenangan secara terpisah yang terdiri atas pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji (check and balance).
Penutupan rekening induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dalam hal:
a. pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening; atau
b. permintaan KPA Penyaluran.
(1) Permintaan penutupan rekening induk atas permintaan KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilakukan dengan menyampaikan permintaan tertulis penutupan rekening induk kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN.
(2) Permintaan penutupan rekening induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan permintaan penutupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Direktur PKN menyampaikan permintaan kepada bank mitra berupa:
a. pemindahbukuan saldo ke rekening kas negara; dan
b. penutupan rekening induk.
Berdasarkan permintaan Direktur PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, bank mitra:
a. memindahbukukan saldo rekening induk ke rekening kas negara;
b. menutup rekening induk; dan
c. menyampaikan laporan atas pemindahbukuan saldo sebagaimana dimaksud pada huruf a dan laporan atas penutupan rekening induk sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dan KPA Penyaluran.
Saldo yang tersimpan pada Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan bunga/jasa giro oleh bank mitra sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program Treasury Notional Pooling.
(1) PPK melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kesesuaian jumlah tagihan berdasarkan dokumen dan data SIKP.
(3) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau ketidaksesuaian jumlah tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK mengembalikan dokumen tagihan pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(4) Dalam hal hasil pengujian terhadap dokumen tagihan lengkap dan jumlah tagihan telah sesuai, PPK menerbitkan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP.
(5) PPK menyampaikan SPP-LS dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPSPM.
(1) PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(5) serta melakukan pengujian ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
(2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan SPM-LS.
(3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap dan benar, PPSPM menolak dan mengembalikan SPP-LS kepada PPK.
(4) PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta arsip data komputer kepada KPPN.
(5) Tata cara pencairan dana untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.
(1) Dalam penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, KPA/PPSPM menyampaikan arsip data komputer penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP kepada bank mitra.
(2) Berdasarkan arsip data komputer penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bank mitra memindahkan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke Rekening Virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Penyalur Kredit/Pembiayaan memberikan informasi kepada Debitur bahwa dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin telah dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Virtual oleh bank mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan melakukan pemindahbukuan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari Rekening Virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) ke rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan menggunakan CMS.
(2) Rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening yang dibuka pada bank mitra.
(1) KPA Penyaluran MENETAPKAN standar prosedur operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Dalam penyusunan standar prosedur operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran dapat meminta pendapat aparat pengawas internal Pemerintah.
(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan memperhitungkan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga dan/atau biaya lainnya yang dibebankan kepada Debitur selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan
menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening kas negara.
(1) Penyetoran sisa dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan dalam hal terdapat sisa alokasi pada Rekening Virtual dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(2) Penyetoran sisa dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPA Penyaluran ke rekening kas negara.