Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1367), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: