Correct Article 4
PERMEN Nomor 65-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
Current Text
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), tidak dapat dikreditkan.
(2) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) melakukan:
a. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
b. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction
