Correct Article 29
PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
Current Text
Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya.
Your Correction
