Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan; dan b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. (2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan KPA Kredit Program Perumahan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
Your Correction