Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku PA BUN MENETAPKAN Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai KPA Kredit Program Perumahan. (2) Dalam hal KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri MENETAPKAN Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program Perumahan. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan b. masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. (4) Pejabat pelaksana tugas KPA Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA Kredit Program Perumahan. (5) Menteri dapat MENETAPKAN perubahan KPA Kredit Program Perumahan dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction