Correct Article 4
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Current Text
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula tertentu.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
