Correct Article 3
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Current Text
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
