Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: