Article I
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 16 diubah, serta ayat (2) Pasal 16 dihapus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 717), sehingga berbunyi sebagai berikut: