Correct Article 6
PERMEN Nomor 64-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
Current Text
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui alamat pos elektronik Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar;
c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
d. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
a. orang pribadi yang bersangkutan, untuk Pengusaha Kena Pajak orang pribadi;
b. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk Pengusaha Kena Pajak badan;
atau
c. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus.
(5) Ketentuan mengenai contoh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
