Correct Article 4
PERMEN Nomor 64-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
Current Text
(1) Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Your Correction
