Correct Article 43
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
