Correct Article 39
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
(1) Pembinaan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
(2) Untuk keperluan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KSSK memberikan pertimbangan kepada lembaga asal pegawai yang bersangkutan.
Your Correction
