Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK berasal dari aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. (2) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (3) Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi melalui mekanisme penugasan dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction