Correct Article 33
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
(1) Sekretaris KSSK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan kepada KSSK dan/atau Menteri selaku Koordinator KSSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur dan Kepala Divisi Manajemen Perkantoran menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KSSK.
Your Correction
