Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK serta dengan instansi lain di luar Sekretariat KSSK sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction