Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction