Correct Article 28
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KSSK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KSSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
