Correct Article 25
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas:
a. Subdivisi Perencanaan dan Keuangan;
b. Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik; dan
d. Subdivisi Rumah Tangga dan Umum.
Your Correction
