Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Divisi Manajemen Perkantoran terdiri atas: a. Subdivisi Perencanaan dan Keuangan; b. Subdivisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Subdivisi Teknologi Informasi dan Dukungan Komunikasi Publik; dan d. Subdivisi Rumah Tangga dan Umum.
Your Correction