Correct Article 22
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
Divisi Manajemen Perkantoran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, risiko, dan keuangan, pemberian dan pengelolaan dukungan teknologi informasi dan dukungan komunikasi publik, dan urusan kearsipan serta layanan kerumahtanggaan Sekretariat KSSK.
Your Correction
