Correct Article 11
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota KSSK, beserta data dan informasi pendukung terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
b. koordinasi penyiapan usulan langkah untuk mencegah krisis sistem keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dan/atau kesepakatan dari anggota KSSK terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
c. koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
d. koordinasi penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
e. pelaksanaan kajian stabilitas sistem keuangan terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
f. pengelolaan data dan informasi terkait sektor industri jasa keuangan nonbank;
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan KSSK dan/atau Sekretaris KSSK.
Your Correction
