Correct Article 8
PERMEN Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Current Text
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas:
a. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan
b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.
Your Correction
